Cara Membuat Paspor
- Datang dahulu ke kantor imigrasi.
Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP kita atau datang saja
ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian anda beli formulir permohonan. Formulir
permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir
tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan formulir yang telah diisi ke loket
pendaftaran.
- Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto
serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto
bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila anda sudah foto dan mengambil sidik jari,
maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen
asli.
- Setelah tahap wawancara selesai, langkah
selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor
serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
- Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita
dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah
jadi. Biasanya dalam waktu seminggu paspor baru anda sudah selesai dan
bisa diambil.
0 komentar:
Posting Komentar